PERATURAN DEWAN PERS NOMOR: I /PERATURAN-DP/II/2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
Menimbang:
a. bahwa anak
merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita–cita perjuangan bangsa
memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga perlu melindungi
harkat dan martabat anak;
b. bahwa peran serta wartawan Indonesia dalam melindungi harkat dan martabat anak adalah menjaga segala bentuk pemberitaan negatif tentang anak dengan tetap menjaga kemerdekaan pers dan mengembangkan pers yang profesional dan bertanggunjawab;
c. bahwa perlu ditetapkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak bagi sebagai panduan bagi wartawan Indonesia dan organisasi pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang berkaitan dengan pemberitaan ramah anak;
Mengingat:
1. Pasal 4, Pasal
5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers;
2. Undang–Undang
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
3. Undang–Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
4. Pasal 19 dan
Pasal 97 Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak;
5. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 14/M Tahun 2016 tentang keanggotaan Dewan
Pers periode tahun 2016-2019;
6. Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers;
Memperhatikan:
1.Nota
Kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Republik Indonesia dengan Dewan Pers Nomor 4/set/KPP-PA/DV/02/2019 dan Nomor
02/DP/MOU/II/2019 tanggal 9 Februari 2019.
2. Hasil Focus
Group Discussion pada tanggal 17 November 2018, 29 November 2018, 13 Desember
2018, Uji Publik pada tanggal 19 Desember 2018, rapat tim perumus pada tanggal
19 Januari 2019 dan Uji Publik kedua pada tanggal 23 Januari 2019 di Jakarta.
3. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 untuk mengesahkan draft Pedoman Pemberitaan Ramah Anak menjadi Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
Memutuskan:
Menetapkan: PERATURAN DEWAN PERS TENTANG PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
KESATU : Mengesahkan
Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Dewan Pers ini.
KEDUA : Peraturan Dewan Pers ini berlaku pada ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 9 Februari 2019
Dewan Pers,
Yosep Adi
Prasetyo
0 Komentar